Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Maling Ayam hingga Tewas di Bali

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi tersangka pengeroyokan maling ayam hingga tewas di Bali. (Foto: Freepik)

“Tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun dan seluruh proses hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas dia.

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana mengatakan penetapan lima tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 18 orang saksi. Penyidikan masih terus berlangsung dan peluang penambahan tersangka masih terbuka.

“Penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” tandas Teddy.

Sebelumnya, pria berinisial IKD alias S yang diduga mencuri ayam tewas setelah dikeroyok massa usai aksinya dipergoki warga. Peristiwa tersebut viral di media sosial usai putri bungsu korban menangis saat melihat jenazah sang ayah.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Live Streaming Pornografi di Medsos, 6 Pelaku Ditangkap

3 hari lalu

Penerbangan ke Jakarta Ditutup, Ayu Dewi Terjebak di Bali usai Pulang dari Bangkok

4 hari lalu

Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing dan Under Invoicing

4 hari lalu

Kapolri Ungkap 138 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Masih Diproses

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal