Polisi Ultimatum Dua DPO Pengeroyok Ketum KNPI untuk Serahkan Diri

Erfan Ma'ruf
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polisi masih mengejar dua dari lima pelaku pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Kedua pelaku tersebut masih berstatus daftar pencarian orang atau DPO. 

Tiga dari lima pengeroyok sebelumnya telah ditangkap. Kini, polisi mengultimatum dua tersangka tersisa untuk menyerahkan diri. 

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menerangkan kedua tersangka yang masih buron adalah Harfi dan Irfan. Keduanya merupakan pelaku eksekutor dalam pengeroyokan. 

"Dua orang tadi saya harap ada itikad baik, serahkan diri dan status saat ini mereka jadi tersangka dan DPO," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Polisi sebelumnya telah mengamankan tiga tersangka pelaku pengeroyokan, yakni MS, JT dan SM. MS dan JT bakal dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 2 dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

Khusus untuk SM bakal dikenakan Pasal 55 KUHP karena sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan kekerasan. 

"Tidak ada masalah (antara) para tersangka dengan korban," ujar Tubagus.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 bulan lalu

KNPI Gelar Dialog Bertajuk Menakar Parpol Non-Parlemen di Pemilu 2029, Dorong RI Tetap jadi Negara Demokrasi 

Nasional
1 tahun lalu

Hari Pahlawan: Pemuda Kunci Pembangunan dan Perekat Bangsa

Megapolitan
4 tahun lalu

Motif Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama Belum Diketahui, Polisi Telusuri Aliran Dana

Megapolitan
4 tahun lalu

Jadi Tersangka, Azis Samual Diduga Perintahkan Eksekusi Haris Pertama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal