JAKARTA, iNews.id - Polisi masih mengejar dua dari lima pelaku pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Kedua pelaku tersebut masih berstatus daftar pencarian orang atau DPO.
Tiga dari lima pengeroyok sebelumnya telah ditangkap. Kini, polisi mengultimatum dua tersangka tersisa untuk menyerahkan diri.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menerangkan kedua tersangka yang masih buron adalah Harfi dan Irfan. Keduanya merupakan pelaku eksekutor dalam pengeroyokan.
"Dua orang tadi saya harap ada itikad baik, serahkan diri dan status saat ini mereka jadi tersangka dan DPO," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Polisi sebelumnya telah mengamankan tiga tersangka pelaku pengeroyokan, yakni MS, JT dan SM. MS dan JT bakal dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 2 dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Khusus untuk SM bakal dikenakan Pasal 55 KUHP karena sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan kekerasan.
"Tidak ada masalah (antara) para tersangka dengan korban," ujar Tubagus.