Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Klaim Tak Pernah Suruh Kader Golkar Urus Dirinya: Saya Dilahirkan Bukan untuk Diurus
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka, Azis Samual Diduga Perintahkan Eksekusi Haris Pertama

Rabu, 02 Maret 2022 - 12:28:00 WIB
Jadi Tersangka, Azis Samual Diduga Perintahkan Eksekusi Haris Pertama
Dirkrimum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan politikus Golkar, Azis Samual diduga memberi perintah kepada tersangka lainnya untuk mengeksekusi Haris Pertama. (Foto: Isty Maulidya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Politikus Partai Golkar Azis Samual (AS) diduga berperan sebagai orang yang menyuruh eksekutor melakukan pengeroyokan terhadap Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama. Azis Samual kini berstatus tersangka dalam kasus ini.

Hal tersebut disampaikan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. Dia menjelaskan Azis Samual disangkakan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 jucnto Pasal 170 KUHP.

"Dari pasal itu maka perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh melakukan para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170," ujar Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022).

Dia menjelaskan AS saat pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan sebagai tersangka masih menolak mengakui dia yang menyuruh melakukan pengeroyokan.

"Tapi sebagaimana Pasal 184 bahwa alat bukti itu terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat atau dokumen, kemudian petunjuk, dan keterangan tersangka," ucap Tubagus Ade Hidayat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut