Polisi menangkap dua tersangka berinisial N (37) dan I alias In (39). Tersangka N ditangkap di Terminal AKAP Kota Dumai, Provinsi Riau, pada Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 20.20 WIB. “Tersangka disuruh mengambil barang (narkoba) oleh lelaki berinisial ATI 6, seorang DPO, di Pelabuhan Tikus, wilayah Dumai. Yang meletakkan barang tersebut diduga Mr X, DPO juga, dari jaringan ATI 6,” ucap Eko.
Sementara tersangka In ditangkap di Pulau Alang Bakau pada Sabtu (1/6/2019) sekitar pukul 05.00 WIB. Dia mengaku sebagai pengendali gudang penyimpanan sabu-sabu di pulau tersebut. Penangkapan dua tersangka tersebut menunjukkan adanya sindikat jaringan narkotika internasional yang nanti akan membawa masuk narkotika yang disimpan di pulau kosong.
Ke depan Polri akan mempererat kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mencegah penyelundupan semacam itu terulang. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.