Penyidik berhasil menangkap tersangka yang berperan sebagai perekrut di Bandung. Tersangka mengaku pernah menjual 24 bayi.
Bayi-bayi itu dititipkan di penampungan Bandung untuk dirawat. Kemudian, dari penampungan di Bandung, bayi dibawa ke Jakarta. Selanjutnya, dari Jakarta dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Dirreskrimum memastikan tidak ada keterlibatan bidan dan perawat legal dalam kasus ini, para tersangka yang berperan merawat bayi hanya orang biasa tanpa keahlian sebagai perawat atau bidan.
"Nggak, nggak ada sih (bidan atau perawat resmi). Tersangka dilibatkan hanya untuk merawat bayi di tempat penampungan sampai usia 3 bulan," tutur Dirreskrimum.
Kombes Surawan mengatakan, ada tersangka baru dalam ini. Namun calon tersangka ini masih berada di Singapura.
"Ada, memang ada tersangka baru yang masih di luar negeri (Singapura). Kami segera terbitkan DPO untuk tersangka. Nanti kami mintakan red notice," ucap Dirreskrimum.
Apakah ada kemungkinan orang tua yang menjual bayinya ditetapkan sebagai tersangka? Kombes Surawan menyatakan, orang tua yang terbukti menjual bayi bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Bisa, bisa (orang tua jadi tersangka). Kami akan telusuri sampai orang tuanya. Kan orang tuanya terlibat penjualan bayi kan itu," ujar Kombes Surawan.