Polisi Ungkap Pemilik Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar yang Dibobol Sindikat, Siapa?

Putranegara Batubara
Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf. (Foto: iNews)

Kemudian dari kelompok pembobol dan eksekutor adalah, C, DR, NAT, R, TT. Selanjutnya, klaster ketiga adalah pelaku TPPU, DH dan IS. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp200 Miliar.

Kemudian, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Lalu, tindak pidana transfer dana Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp20 Miliar.

Selanjutnya, tindak pidana pencucian uang, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor  8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
11 bulan lalu

Terungkap! Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Hanya Butuh 17 Menit untuk Beraksi

11 bulan lalu

Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Jadi Aktor Utama Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar

2 hari lalu

Ini Kata Polda Metro soal Viral Ormas Diduga Terlibat Kerusuhan Demo 27 Agustus

2 hari lalu

Polisi Usut Penggerak dan Penyandang Dana Kerusuhan Demo 27 Agustus 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal