Polisi Ungkap Peran 3 Pejabat BPN terkait Mafia Tanah: Terbitkan Warkah Palsu

Martin Ronaldo
Ilustrasi kasus mafia tanah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"MB dan PS diduga menerima sejumlah uang dari pendana untuk menerbitkan sertifikat tanah. Dia menyalahgunakan program PTSL," tuturnya.

Atas perbuatan pelaku, ketiga pelaku dijerat Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sebagai informasi, polisi kembali menangkap sindikat mafia tanah. Kali ini, ada tiga orang yang ditangkap Polda Metro Jaya.

"Hari ini, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menahan dua pejabat dan mantan pejabat BPN terkait mafia tanah," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Kantor Saiful Mujani Dijaga Polisi usai Seruan Gulingkan Pemerintah, Ada Apa?

Megapolitan
9 hari lalu

Polisi Buru Preman Pemalak Sopir Bajaj Rp100.000 di Tanah Abang Jakpus

Megapolitan
20 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Pemalsu Duit di Bogor, Ngaku Jadi Dukun Pengganda Uang

Nasional
29 hari lalu

Brigadir Fajar Gugur usai Amankan Lebaran, Kapolri: Terima Kasih Darmabaktinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal