Polisi Ungkap Peran 3 Pejabat BPN terkait Mafia Tanah: Terbitkan Warkah Palsu

Martin Ronaldo
Ilustrasi kasus mafia tanah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Atas perbuatan pelaku, ketiga pelaku dijerat Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sebagai informasi, polisi kembali menangkap sindikat mafia tanah. Kali ini, ada tiga orang yang ditangkap Polda Metro Jaya.

"Hari ini, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menahan dua pejabat dan mantan pejabat BPN terkait mafia tanah," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tak Cuma Kampung Ambon dan Boncos, Polisi Serentak Operasi Narkoba di Seluruh Indonesia

6 hari lalu

Periksa Nusron Wahid terkait Korupsi di ATR/BPN, KPK bakal Didalami soal Hal Ini

6 hari lalu

Prabowo Pastikan Uang Negara Tersedia untuk Naikkan Gaji Guru hingga Hakim

6 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 2 Pegawai Rutan Depok yang Diduga Terlibat Pesta Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal