JAKARTA, iNews.id – Anggota Komisi VII DPR nonaktif dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, mengklaim fee (uang suap) yang dia terima dari pemegang saham Blakgold Natural Resources (BNR) Ltd, Johanes Budisutrisno Kotjo, halal karena merupakan upah untuk agen.
“Tentang fee 2,5 persen memang dari CHEC (China Huadian Engineering Company). Memang selalu disampaikan Pak Kotjo kalau fee itu halal, legal, karena Pak Kotjo mendaftarkannya dengan pajak. Saya membantu karena saya yakin tak menyalahi aturan,” kata Eni dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Eni menyampaikan itu untuk menanggapi kesaksian Kotjo yang bersaksi untuk dirinya. Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari Kotjo serta gratifikasi sejumlah Rp5,6 miliar dan 40.000 dolar Singapura (sekitar Rp410 juta) dari pengusaha yang bergerak di bidang energi dan tambang itu.
“Saya mengakui memang pemberian bantuan Pak Kotjo empat kali ada Rp4 miliaran. Tapi pemberian itu tak terkait PLTU (Riau-1). Semua pemberian itu ada tanda terimanya. Jadi, saya tak sembunyi-sembunyi karena saya tidak menganggap itu suap. Saya mengakui salah menerima pemberian dan saya sudah mengembalikan,” ungkap Eni.
Fee yang dimaksud Eni tersebut adalah imbalan dari pengurusan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.