Politikus PKS Yudi Widiana Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Antara
Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari FPKS Yudi Widiana Adia. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana Adia ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.

"Jaksa eksekutor pada KPK hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana Yudi Widiana Adia ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Yudi telah divonis sembilan tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik karena terbukti menerima suap Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS (senilai total Rp11,5 miliar) terkait program aspirasi DPR.

Yudi terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2016 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 127/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 21 Maret 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Vonis tersebut sedikit lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK, yang meminta agar Yudi divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dengan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
6 tahun lalu

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kalapas Sukamiskin selama 40 Hari

Nasional
8 tahun lalu

Irman dan Sugiharto Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Setnov Menyusul

Nasional
8 tahun lalu

Politikus PKS Divonis 9 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal