Politikus PKS Yudi Widiana Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Antara
Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari FPKS Yudi Widiana Adia. (Foto: Sindonews)

Yudi dinilai terbukti dalam dua dakwaan yaitu dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama, yaitu pasal 12 huruf b dan pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 KUHP.

Dalam dakwaan pertama, Yudi selaku anggota Komisi V DPR 2014-2019 bersama-sama dengan Muhammad Kurniawan Eka Nugraha telah menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp2 miliar dan Rp2 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar AS dari Sok Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa.

Dalam dakwaan kedua, Yudi dinilai terbukti menerima Rp2,5 miliar dan 354.300 dolar AS atau sekitar Rp7,5 miliar dari Aseng karena akan menyampaikan usulan "program aspirasi" yang akan dilaksanakan oleh Aseng.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
6 tahun lalu

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kalapas Sukamiskin selama 40 Hari

Nasional
8 tahun lalu

Irman dan Sugiharto Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Setnov Menyusul

Nasional
8 tahun lalu

Politikus PKS Divonis 9 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal