Polri Belum Putuskan Tahan Adam Deni, Tunggu Pemeriksaan Intensif

Puteranegara Batubara
Adam Deni saat melaporkan Jerinx (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri belum memutuskan penahanan terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Usai dijemput paksa polisi, Adam Deni masih menjalani pemeriksaan intensif.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, terkait penahanan penyidik menunggu waktu 1x24 jam. 

"Kita tunggu 1x24, apakah dilakukan penahanan kita sampaikan kembali," kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022). 

Ramadhan membenarkan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka. 

"Sudah tersangka (Adam Deni)," ujar Ramadhan.

Adam Deni diduga melakukan tindak pidana upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak. Namun, Polri belum membeberkan secara detail tindak pidana tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Brigjen Wira Satya Dimutasi dari Dir Tipidum Bareskrim, Diganti Brigjen Susatyo Purnomo

4 hari lalu

Polisi Tangkap 24 Orang saat Gerebek Kampung Ambon dan Boncos terkait Kasus Narkoba

7 hari lalu

Laporkan Gibran ke Bareskrim terkait Ijazah, Ahmad Khozinudin cs Bawa Putusan MK

10 hari lalu

Belum Menyerah, Pelapor Gibran bakal Kembali ke Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal