JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan pegiat media sosial Adam Deni sebagai tersangka. Polisi sebelumnya juga telah menangkap Adam Deni.
"Sudah tersangka (Adam Deni)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (2/2/2022).
Menurut Ramadhan, pihaknya telah meminta keterangan dari para saksi ahli terkait keputusan ini.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, ahli adalah pidana dan ITE," ujar Ramadhan.
Ramadhan menyebut, Adam Deni diduga melakukan tindak pidana upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.
"Sebagaimana Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan (3) UU ITE. Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD," ucap Ramadhan.