Bagi warga yang ingin keluar daerah harus memenuhi syarat lengkap sesuai dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Namun, ada sejumlah orang yang mengambil keuntungan dan memanfaatkan situasi tersebut yaitu dengan membuat dan menjual surat keterangan bebas Covid-19 palsu.
Di Bali, tujuh pelaku pembuat dan penjual surat bebas virus COVID-19 palsu ditangkap polisi dan diproses hukum. Sebagai upaya antisipasi, polantas dan tim kesehatan sudah berkoordinasi dengan memperketat pengecekan persyaratan warga yang diperbolehkan keluar daerah.
Bahkan beberapa hari lalu, Kakorlantas Istiono telah mengecek proses pemeriksaan penumpang di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur.