Polri Belum Temukan Warga Bawa Surat Bebas Covid-19 Palsu

Antara
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin. (Foto: Antara)

Bagi warga yang ingin keluar daerah harus memenuhi syarat lengkap sesuai dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Namun, ada sejumlah orang yang mengambil keuntungan dan memanfaatkan situasi tersebut yaitu dengan membuat dan menjual surat keterangan bebas Covid-19 palsu.

Di Bali, tujuh pelaku pembuat dan penjual surat bebas virus COVID-19 palsu ditangkap polisi dan diproses hukum. Sebagai upaya antisipasi, polantas dan tim kesehatan sudah berkoordinasi dengan memperketat pengecekan persyaratan warga yang diperbolehkan keluar daerah.

Bahkan beberapa hari lalu, Kakorlantas Istiono telah mengecek proses pemeriksaan penumpang di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
29 hari lalu

Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

1 bulan lalu

Kasus Influenza A Mulai Meningkat, Lebih Bahaya dari Covid-19?

5 bulan lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

5 bulan lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal