JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban yang merupakan warga negara Indonesia dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Sydney, Australia.
"Modus membawa warga negara Indonesia ke laut wilayah Republik Indonesia yakni negara Australia, dengan maksud untuk dieksploitasi secara seksual," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Djuhandani mengatakan, awalnya pada 6 September 2023 Australian Federal Police (AFP) menginformasikan adanya dugaan TPPO dengan modus WNI dipekerjakan sebagai PSK.
"Mulai dari pendalaman keterangan para korban di Sydney, Australia, menyita barang bukti yang berkaitan seperti dokumen perjalanan, dokumen perekrutan, bukti pengiriman uang, dan bukti percakapan antara korban dengan perekrut, akhirnya kami melakukan penangkapan terhadap tersangka," katanya.
Dua tersangka ditetapkan dalam kasus tersebut. Mereka adalah FLA, perempuan berusia 36 tahun dan SS alias Batman, WNI yang sudah menjadi warga Australia.
Tersangka FLA ditangkap di Perumahan Semanan Indah, Kalideres, Jakarta Barat, pada 18 Maret 2024. FLA berperan sebagai perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney.
"Selanjutnya menyerahkan korban kepada saudara SS alias Batman yang berada di Sydney," katanya.