Polri Bongkar Kasus TPPO, Ungkap WNI Dijadikan PSK di Sydney Australia

riana rizkia
Polri bongkar kasus TPPO, ungkap WNI dijadikan PSK di Sydney Australia (dok. Polri)

Sementara tersangka SS alias Batman ditangkap AFP pada 10 Juli 2024 di Sydney dan saat ini menjalani penahanan di kantor AFP. SS berperan sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney. 

Tersangka SS juga menjemput korban, menampung dan mempekerjakan mereka di beberapa tempat prostitusi di Sydney.

"Hasil penelusuran kami, bahwa tersangka memberangkatkan korban ke Sydney Australia untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang kemudian para korban diserahkan kepada mucikari/agensi SS alias Batman yang berada di Sydney, Australia," kata Djuhandani.

Tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Irjen Agus Repons Rekomendasi DPR soal Kakorlantas Jadi Balantas: Mohon Doa Restu

Nasional
14 jam lalu

5 Tahapan Polri Tangani Aksi Demonstrasi, dari Situasi Kondusif hingga Rusuh

Nasional
1 hari lalu

Polri Ubah Cara Tangani Demo, Kini Terapkan 5 Tahapan

Nasional
1 hari lalu

Polri Pakai Pendekatan Baru Tangani Unjuk Rasa, Tiru Inggris

Nasional
2 hari lalu

Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal