Sementara tersangka SS alias Batman ditangkap AFP pada 10 Juli 2024 di Sydney dan saat ini menjalani penahanan di kantor AFP. SS berperan sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney.
Tersangka SS juga menjemput korban, menampung dan mempekerjakan mereka di beberapa tempat prostitusi di Sydney.
"Hasil penelusuran kami, bahwa tersangka memberangkatkan korban ke Sydney Australia untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang kemudian para korban diserahkan kepada mucikari/agensi SS alias Batman yang berada di Sydney, Australia," kata Djuhandani.
Tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.