Polri Bongkar Kasus TPPO, Ungkap WNI Dijadikan PSK di Sydney Australia

riana rizkia
Polri bongkar kasus TPPO, ungkap WNI dijadikan PSK di Sydney Australia (dok. Polri)

Sementara tersangka SS alias Batman ditangkap AFP pada 10 Juli 2024 di Sydney dan saat ini menjalani penahanan di kantor AFP. SS berperan sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney. 

Tersangka SS juga menjemput korban, menampung dan mempekerjakan mereka di beberapa tempat prostitusi di Sydney.

"Hasil penelusuran kami, bahwa tersangka memberangkatkan korban ke Sydney Australia untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang kemudian para korban diserahkan kepada mucikari/agensi SS alias Batman yang berada di Sydney, Australia," kata Djuhandani.

Tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bongkar Jaringan Judol Internasional, Bareskrim Blokir Ratusan Rekening

Nasional
2 hari lalu

KUHAP dan KUHP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Polri Langsung Terapkan

Nasional
2 hari lalu

Polri Segera Umumkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatra

Nasional
3 hari lalu

Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Serentak, 42 Pati dan Ribuan Personel Dapat Promosi

Nasional
4 hari lalu

Ada Istilah No Viral No Justice, Kapolri Minta Polisi Tak Baperan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal