Polri Bongkar Pabrik Sabu Jaringan Internasional di Tangerang, 2 WNA China Ditangkap

riana rizkia
Polisi saat ekspose pengungkapan kasus pabrik sabu di wilayah Tangerang dengan tersangka 2 WNA China. (Foto: MPI/Riana Rizkia)

Lalu di kamar kedua yakni di lantai 7 kamar C7 Nomor 9, petugas menemukan sabu kristal 5.676,39 gram, peralatan untuk membuat dan memproduksi sabu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 AYAT (2) jo PASAL 132 AYAT (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp800.000.000 dan maksimal Rp10 miliar.

"Keduanya juga dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," kata Hary. 

Saat ini, kata Hary, pihaknya juga tengah mengejar ketiga pelaku lain yang terlibat dalam sindikat narkoba tersebut. Mereka adalah ES yang berperan sebagai pengendali paket ketamine, EM pengendali produksi sabu dan paket ketamine, lalu WZ yang merupakan pengendali paket ketamine.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Seleb
12 jam lalu

Ammar Zoni Segera Dipindah ke Nusakambangan, Ini Alasannya!

Seleb
16 jam lalu

Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan? Ini Kata Ditjenpas

Nasional
19 jam lalu

Polisi Bongkar Lab Vape Etomidate di Taman Sari Jakbar, 1 Orang Ditangkap

Nasional
11 hari lalu

Terungkap! Istri dan Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap terkait Pencucian Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal