Lalu di kamar kedua yakni di lantai 7 kamar C7 Nomor 9, petugas menemukan sabu kristal 5.676,39 gram, peralatan untuk membuat dan memproduksi sabu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 AYAT (2) jo PASAL 132 AYAT (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp800.000.000 dan maksimal Rp10 miliar.
"Keduanya juga dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," kata Hary.
Saat ini, kata Hary, pihaknya juga tengah mengejar ketiga pelaku lain yang terlibat dalam sindikat narkoba tersebut. Mereka adalah ES yang berperan sebagai pengendali paket ketamine, EM pengendali produksi sabu dan paket ketamine, lalu WZ yang merupakan pengendali paket ketamine.