JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia. Dalam pengungkapan lima laporan polisi, sebanyak 58 orang tercatat menjadi korban dan satu di antaranya dilaporkan meninggal dunia.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan, para korban direkrut melalui media sosial dengan iming-iming gaji dan bonus dalam jumlah besar. Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan perekrutan yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri.
"Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya," kata Nurul dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Berdasarkan lima laporan polisi yang ditangani, terdapat 58 korban. Rinciannya, lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah tersangka, termasuk warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina. Sementara itu, satu orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).