Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Rusia untuk menelusuri keberadaan para korban yang telah diberangkatkan.
Adapun dalam perkara yang ditangani Polres Bogor, para pelaku diduga menampung korban di sebuah penginapan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Korban dijanjikan bonus kontrak sebesar 30.000 dolar AS dan gaji 3.000 dolar AS per bulan.
Bahkan, korban yang menolak diberangkatkan atau meminta dipulangkan diwajibkan mengganti biaya transportasi dan perjalanan.
Nurul menjelaskan, perekrutan tersebut mengandung unsur perdagangan orang karena diduga melibatkan tipu muslihat dan iming-iming, pemanfaatan kerentanan ekonomi, hingga pengiriman korban ke luar negeri untuk ditempatkan dalam kondisi eksploitatif.
"Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus fantastis merupakan modus TPPO yang menempatkan korban pada risiko sangat tinggi. Mereka dapat dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, kontrak yang jelas, maupun jaminan keselamatan kerja," ucap Nurul.
Atas perbuatannya, para tersangka antara lain dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.