Polri : Kasus Nurhayati Dihentikan, Tak Ada Lagi Proses Hukum

Widya Michella
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Status tersangka mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Nurhayati dihentikan. Kini penegak hukum tidak akan memproses Nurhayati.

Polri sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dan menggelar kasus ini dengan pihak kejaksaan negeri Cirebon memutuskan bahwa kasus Nurhayati akan dihentikan pada malam hari ini,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (1/3/2022) malam.

Terkait teknis penghentian kasus, dikatakan Dedi meski sudah P21 tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Nurhayati tidak perlu hadir karena sedang isolasi mandiri (isoman).

“Dari jaksa akan mengeluarkan SK P2, pada malam hari ini juga terkait dengan masalah kasus Nurhayati ini selesai,” ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
51 menit lalu

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Polri Dalami Rekaman CCTV

Nasional
11 jam lalu

Tegas! Polri bakal Tangkap Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

Nasional
17 jam lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

Nasional
21 jam lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal