Polri Limpahkan Berkas Perkara Indra Kenz ke Kejaksaan

Puteranegara Batubara
Indra Kenz (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Berkas tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. 

"Sudah (melimpahkan berkas perkara)," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara, saat dikonfirmasi, Jumat (8/4/2022).

Menurut Chandra, saat ini Jaksa sedang melakukan penelitian terhadap berkas tersebut. Belum bisa dipastikan apakah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, atau masih harus ada yang dilengkapi penyidik. 

"Mereka teliti dulu," ujar Chandra.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Bisnis
3 tahun lalu

SWI Beberkan Alasan Kerugian Korban Investasi Bodong Tak Bisa Dikembalikan

Megapolitan
3 tahun lalu

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar, Korban Binomo Pertanyakan Keputusan Hakim

Nasional
3 tahun lalu

Alasan Hakim Putuskan Aset Indra Kenz Disita Negara: Trader Binomo Pemain Judi

Nasional
3 tahun lalu

Teriakan Histeris Para Korban Investasi Bodong Binomo usai Vonis Indra Kenz: Kami Dirampok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal