Dalam kasus Binomo, Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan dan Wiky Mandara Nurhalim.
Indra Kenz sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo.