Polri: Panahanan Pengacara Anita Kolopaking Ditentukan Hasil Pemeriksaan Hari Ini

Irfan Maa ruf
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memeriksa pengacara Anita Kolopaking, Jumat (7/8/2020). Dia diperiksa sebagai tersangka terkait kasus penerbitan surat jalan dan surat sehat Djoko Tjandra.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, keterangan Anita Kolopaking sangat penting dalam proses penuntasan kasus tersebut.

"ADK (Anita Dewi Kolopaking) kunci karena selama ini hubungan antara Djoko Tjandra semua melalui ADK. Jadi yang bersangkutan ini yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu," ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).

Dia tidak bisa memastikan berapa lama proses pemeriksaan selesai. Saat ini, kata dia pemeriksaan masih berlangsung.

Sementara akan dilanjutkan dengan penahan usai pemeriksaan atau tidak dia juga belum bisa memastikan. Menurutnya, penahanan tergantung dari perkembangan pemeriksaan oleh penyidik.

"Terkait penahanan tentunya semuanya menjadi kewenagan penyidik apa yang menjadi hasil setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Ditahan atau tidak spenuhnya serahkan ke penyidik. Nanti kalau sudah ada keputusan akan kita sampaikan," katanya

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Terungkap! Bos Narkoba The Doctor Cuci Uang Ratusan Miliar Pakai Rekening Orang Lain

Nasional
6 hari lalu

2 Pelaku Sindikat Phishing Lintas Negara Ditangkap, Raup Rp25 Miliar dalam 5 Tahun

Nasional
6 hari lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Tangkap 2 Tersangka di NTT

Nasional
8 hari lalu

Bareskrim Buru Tosan, Rekan Andre The Doctor Penyuplai Narkoba ke Tempat Hiburan Malam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal