Polri Pastikan Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo 

Puteranegara
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan Polri menolak surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo. (foto: Antara)

Menurut Dedi, sidang kode etik membahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap mantan Kadiv Propam tersebut.

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Dedi.

Sedangkan yang kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak hormat.

"Yang kedua pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota polri," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Kapolri Perkuat Propam, Warga Bisa Laporkan Polisi Nakal Lewat Barcode

Nasional
8 jam lalu

Apel Kasatwil, Kapolri: Semangat Polri Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat

Nasional
8 jam lalu

Polri Ubah Doktrin Hadapi Demo: dari Menjaga Jadi Melayani

Nasional
15 jam lalu

Polri Gelar Apel Kasatwil, Kapolda hingga Kapolres se-Indonesia Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal