Polri Pastikan Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo 

Puteranegara
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan Polri menolak surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo. (foto: Antara)

Menurut Dedi, sidang kode etik membahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap mantan Kadiv Propam tersebut.

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Dedi.

Sedangkan yang kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak hormat.

"Yang kedua pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota polri," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Mutasi Polri, Irjen Daniel Silitonga Jadi Gubernur Akpol

Nasional
1 hari lalu

Polri Mutasi 54 Personel, Geser Eks Kapolres Bima Kota yang Terjerat Narkoba

Nasional
3 hari lalu

Julius Ibrani Tekankan Reformasi Polri Harus Fundamental, dari Regulasi hingga Pengawasan

Nasional
3 hari lalu

Razman Nasution Respons Narasi No Justice, No Viral: Polri Terus Berbenah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal