Polri : Pelanggar Etik yang Sudah Disanksi Tak Berhak Ajukan Peninjauan Kembali

Antara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan keputusan sidang banding bersifat final. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polri menegaskan bahwa anggota polisi yang sudah dijatuhi sanksi berdasarkan keputusan Komisi Kode Etik Polri tidak memiliki hak mengajukan peninjauan kembali atau PK. Putusan sidang banding etik sudah mengikat atau final.

"Pihak pelanggar tidak memiliki hak untuk mengajukan KKEP PK," kata Dedi di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan bahwa sesuai pasal 83 Perpol 7 Tahun 2022, ketentuan mengenai peninjauan kembali hanya dapat dilakukan oleh Kapolri apabila terdapat kekeliruan dalam penjatuhan sanksi KKEP yang sudah berkekuatan hukum tetap atau mengikat berdasarkan hasil pemeriksaan tim yang dibentuk Kapolri.

Dedi juga menegaskan keputusan sidang banding Ferdy Sambo secara materiil dan formil semua sudah terpenuhi.

"Untuk keputusan banding secara materiil dan formil semua sudah terpenuhi dan bersifat final serta mengikat sesuai Perpol 7 Tahun 2022," kata Dedi.

Diketahui, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Breaking News: Eks Kadiv Humas Polri Irjen Pol Purn Edward Hasoloan Aritonang Meninggal Dunia

Nasional
2 hari lalu

Dipalak THR Lebaran oleh Ormas? Lapor ke 110

Nasional
2 hari lalu

Mahfud MD Ungkap Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal, Apa Isinya?

Megapolitan
3 hari lalu

Polri-Jurnalis Bagikan 1.500 Makanan dan Takjil ke Masyarakat, Tebar Berkah Ramadan  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal