Lalu, 3 orang lingkungan SMAN 6 Surakarta, 6 orang rekan Jokowi di SMAN 6 Surakarta, 6 orang pihak eksternal, dan 1 orang teradu, yakni Jokowi.
Atas penyidikan tersebut, Polri menyatakan bahwa ijazah Jokowi identik dengan dokumen pembanding. Penyidikan dilakukan berdasarkan dokumen pembanding meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor.
"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari produk yang sama," katanya.
Oleh karena itu, Polri menghentikan penyelidikan kasus ijazah palsu Presiden RI ke 7, Joko Widodo atau Jokowi atas laporan Eggi Sudjana dkk.