Polri Periksa 8 Saksi dari Pihak Ponpes Al Zaytun terkait Kasus Panji Gumilang Hari Ini

Puteranegara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memeriksa delapan orang saksi dari Yayasan Pondok Pesantren Al-Zaytun, pada hari ini Selasa (25/7/2023). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) Pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang

"Delapan orang (diperiksa)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023. Usai pemeriksaan Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE. 

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Bareskrim Sita Kantor-Tanah terkait Kasus Dana Syariah Indonesia, Total Rp300 Miliar

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Dalami Kasus Kekerasan Seksual terhadap Atlet Panjat Tebing

Nasional
3 hari lalu

Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice

Nasional
3 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Penghinaan Adat Toraja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal