JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri bakal kembali memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam kasus dugaan penistaan agama.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan Panji akan dipanggil kembali usai penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hanya saja, Ramadhan tak mengungkap kapan persisnya pemeriksaan Panji Gumilang bakal dilakukan.
"Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara PG," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Adapun Dit Tipidum Bareskrim Polri sudah memeriksa 30 saksi di kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang.
"Sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak 30 saksi yang telah di-BAP," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah diperiksa penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri atas laporan dugaan penistaan agama pada Senin (3/7/2023) lalu. Usai pemeriksaan, polisi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Penyidik menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.