Polri Persilakan Kubu Bahar Smith Tempuh Jalur Hukum jika Keberatan Status Tersangka 

Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto MNC Portal Indonesia).

JAKARTA, iNews.id - Polri mempersilakan para pihak yang merasa keberatan penetapan Bahar Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks untuk menempuh upaya hukum. Pasal petugas telah bertindak profesional dan sesuai prosedur.

"Artinya kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan tentunya bisa menempuh secara jalur hukum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2022).

Ramadhan menyebut, petugas telah bertindak transparan, objektif dan akuntabel dalam mengusut kasus yang menjerat Bahar Smith itu.

Dia juga menegaskan petugas sudah sangat transparan dan tidak menutupi penyidikan atas kasus Bahar Smith.

"Artinya apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur, sesuai dengan mekanisme. Seperti kita sampaikan penyidikan terhadap BS ini dilakukan dengan profesional dan objektif," ujar Ramadhan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Bahar bin Smith Ajukan Restorative Justice, Pengacara Jamin Kooperatif

Nasional
19 jam lalu

Alasan Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi: Guru Harus Mengajar Santri

Nasional
21 jam lalu

Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi, Pengacara: Beliau Tulang Punggung Keluarga

Nasional
2 hari lalu

Ade Armando Tuding PDIP yang Pertama Angkat Wacana Polri di Bawah Kementerian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal