Polri Sampaikan Perkembangan Kasus Brigadir J Hari Ini, Ada Tersangka Baru?

Ari Sandita Murti
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Bareskrim bakal menyampaikan perkembangan kasus tewasnya Brigadir J pada hari ini, Selasa (9/8/2022). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -BareskrimPolri bakal menyampaikan perkembangan kasus tewasnya Brigadir J pada hari ini, Selasa (9/8/2022). Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan perkembangan terbaru yang akan disampaikan terkait update dari Tim Khusus (Timsus) penyidikan kasus ini.

"Besok saja (penyampaian perkembangan kasusnya), tunggu update dari Timsus dahulu," ujar Irjen Dedi Prasetyo, Senin (8/8/2022).

Menurutnya, polisi bakal menjelaskan tentang siapa saja tersangka dalam kasus kematian Brigadir J pada hari ini. Dia tak mau berspekulasi terkait apakah ada tersangka baru dalam kasus ini.

Sejauh ini Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Tersangka pertama yaitu Bharada E yang disebutkan terlibat dalam aksi tembak yang membuat Brigadir J tewas.

Dari perkembangan kasus itu, Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka, yakni Brigadir RR. Brigadir RR merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo dan dipersangkakan dugaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Prabowo: Bila Perlu Anggaran TNI-Polri Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan!

3 hari lalu

Prabowo Bangga TNI Panen Raya Serentak di 43 Titik, Sebut TNI-Polri Anak Kandung Rakyat

4 hari lalu

Penyidik Polri Datangi Kejagung jelang Pelimpahan Don Ritto, Bawa Boks

6 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal