Polri Sampaikan Perkembangan Kasus Brigadir J Hari Ini, Ada Tersangka Baru?

Ari Sandita Murti
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Bareskrim bakal menyampaikan perkembangan kasus tewasnya Brigadir J pada hari ini, Selasa (9/8/2022). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri bakal menyampaikan perkembangan kasus tewasnya Brigadir J pada hari ini, Selasa (9/8/2022). Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan perkembangan terbaru yang akan disampaikan terkait update dari Tim Khusus (Timsus) penyidikan kasus ini.

"Besok saja (penyampaian perkembangan kasusnya), tunggu update dari Timsus dahulu," ujar Irjen Dedi Prasetyo, Senin (8/8/2022).

Menurutnya, polisi bakal menjelaskan tentang siapa saja tersangka dalam kasus kematian Brigadir J pada hari ini. Dia tak mau berspekulasi terkait apakah ada tersangka baru dalam kasus ini.

Sejauh ini Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Tersangka pertama yaitu Bharada E yang disebutkan terlibat dalam aksi tembak yang membuat Brigadir J tewas.

Dari perkembangan kasus itu, Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka, yakni Brigadir RR. Brigadir RR merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo dan dipersangkakan dugaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Kapolri Ungkap 1 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatra

Nasional
15 jam lalu

TNI Turunkan 113.000 Prajurit untuk Bantu Polri Amankan Libur Nataru 2026

Nasional
19 jam lalu

Delegasi Kedubes Prancis Datangi SPPG Polri, Diberi Buku Menu Rasa Bhayangkara Nusantara

Nasional
1 hari lalu

Jimly: Nasib Perpol Penempatan Polisi di 17 Instansi Diputuskan Pekan Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal