Polri Sebut Hak Imunitas Jaksa Perlu Dibatasi, Tak Boleh Hambat Penegakan Hukum

Jonathan Simanjuntak
Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Veris Septiansyah. (Foto: Istimewa)

"Di samping itu dalam sistem hukum modern yang menjunjung tinggi prinsip checks and balances, kewenangan administrasi tidak boleh menjadi hambatan substansial terhadap penegakan hukum," tegas dia.

Oleh karena itu, kata dia, Polri berpendapat hak imunitas jaksa sebagaimana dalam Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan tetap diperlukan sepanjang diberikan batas waktu. Apabila dalam batas waktu itu permohonan tidak mendapatkan jawaban, maka bisa dianggap permohonan dikabulkan secara otomatis.

"Misalnya paling lambat 14 hari semenjak permohonan diterima. Dalam hal tidak ada jawaban dalam tenggang waktu itu dapat diatur bahwa permohonan dianggap telah dikabulkan secara otomatis sebagaimana asas yang juga diterapkan dalam hukum administrasi pemerintahan," tutur Veris.

Diketahui, Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan mengatur hak imunitas jaksa. Dalam pasal itu, pemanggilan pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan jaksa yang tengah menjalankan tugas dan wewenangnya hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

Pasal ini kemudian diuji oleh sejumlah pemohon lantaran dinilai memberikan kewenangan absolut dan berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang.

Perkara-perkara yang menguji pasal ini di antaranya nomor 9/PUU-XXIII/2025, 15/PUU-XXIII/2025, dan 67/PUU-XXIII/2025.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Buron Edy Godol Ditangkap, Diduga Terlibat Pembacokan Jaksa di Deli Serdang

Nasional
6 bulan lalu

Motif Pembacokan Jaksa Kejari Deliserdang Masih Misterius, Kajati Sumut Angkat Bicara

Nasional
6 bulan lalu

Jaksa Agung Jenguk Pegawai Kejagung yang Dibacok di Depok, Ingatkan Waspada

Nasional
6 bulan lalu

Jaksa Dibacok di Deli Serdang, Istana: Bisa Minta Dilindungi TNI-Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal