"Di samping itu dalam sistem hukum modern yang menjunjung tinggi prinsip checks and balances, kewenangan administrasi tidak boleh menjadi hambatan substansial terhadap penegakan hukum," tegas dia.
Oleh karena itu, kata dia, Polri berpendapat hak imunitas jaksa sebagaimana dalam Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan tetap diperlukan sepanjang diberikan batas waktu. Apabila dalam batas waktu itu permohonan tidak mendapatkan jawaban, maka bisa dianggap permohonan dikabulkan secara otomatis.
"Misalnya paling lambat 14 hari semenjak permohonan diterima. Dalam hal tidak ada jawaban dalam tenggang waktu itu dapat diatur bahwa permohonan dianggap telah dikabulkan secara otomatis sebagaimana asas yang juga diterapkan dalam hukum administrasi pemerintahan," tutur Veris.
Diketahui, Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan mengatur hak imunitas jaksa. Dalam pasal itu, pemanggilan pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan jaksa yang tengah menjalankan tugas dan wewenangnya hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Pasal ini kemudian diuji oleh sejumlah pemohon lantaran dinilai memberikan kewenangan absolut dan berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang.
Perkara-perkara yang menguji pasal ini di antaranya nomor 9/PUU-XXIII/2025, 15/PUU-XXIII/2025, dan 67/PUU-XXIII/2025.