Polri: Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Tunggu Kasus Pidana Inkrah 

Puteranegara
Teddy Minahasa saat sidang vonis (foto: Antara)

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Teddy saat ini sedang mengajukan banding atas vonis tersebut.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Hadapi Sidang Etik Kasus Narkoba 19 Februari

Megapolitan
18 jam lalu

Bareskrim Tangkap Pria Mau Transaksi Narkoba di SPBU Kemang, Sita 3 Paket Sabu

Megapolitan
19 jam lalu

Polda Metro Gagalkan Transaksi Narkoba di Stasiun Tanah Abang, Sita 15,5 Kg Ganja

Nasional
1 hari lalu

Kapolri Pantau Pembangunan Jembatan Bailey di Agam Sumbar, Targetkan Segera Beroperasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal