Polri Tegaskan Ahmad Luthfi Harus Mundur jika Maju Pilgub Jateng

Ari Sandita Murti
Polri menegaskan Komjen Ahmad Luthfi harus mengundurkan diri dari Korps Bhayangkara apabila memutuskan maju menjadi calon kepala daerah. (Foto: Eka Setiawan)

JAKARTA, iNews.id - Polri menanggapi isu Komjen Ahmad Luthfi yang bakal maju di Pilgub Jateng 2024. Berdasarkan aturan, Luthfi harus mundur dari Korps Bhayangkara jika memutuskan maju menjadi calon kepala daerah.

"Itu kalau sudah nanti mendapat rekomendasi dari partai politik harus mengundurkan diri," ujar Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (29/7/2024).

Dia mengatakan, ketentuan itu mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Kemudian, Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Ya ketika menerima, ketika menerima dan mau mendaftar, harus mengundurkan diri," tuturnya.

Aturan tersebut, kata dia, tak hanya berlaku bagi Luthfi. Seluruh anggota Polri juga wajib mundur apabila maju di pilkada.

Pengunduran diri itu bisa dilakukan sebelum batas waktu penetapan paslon hingga pendaftaran sesuai aturan yang berlaku.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

TNI Turunkan 113.000 Prajurit untuk Bantu Polri Amankan Libur Nataru 2026

Nasional
8 jam lalu

Delegasi Kedubes Prancis Datangi SPPG Polri, Diberi Buku Menu Rasa Bhayangkara Nusantara

Nasional
19 jam lalu

Jimly: Nasib Perpol Penempatan Polisi di 17 Instansi Diputuskan Pekan Ini

Nasional
20 jam lalu

Jimly Tegaskan Polri Tak Kirim Polisi ke Luar Struktur meski Ada Perpol: Tunggu Aturan Pasti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal