Polri Tegaskan Ahmad Luthfi Harus Mundur jika Maju Pilgub Jateng

Ari Sandita Murti
Polri menegaskan Komjen Ahmad Luthfi harus mengundurkan diri dari Korps Bhayangkara apabila memutuskan maju menjadi calon kepala daerah. (Foto: Eka Setiawan)

JAKARTA, iNews.id - Polri menanggapi isu Komjen Ahmad Luthfi yang bakal maju di Pilgub Jateng 2024. Berdasarkan aturan, Luthfi harus mundur dari Korps Bhayangkara jika memutuskan maju menjadi calon kepala daerah.

"Itu kalau sudah nanti mendapat rekomendasi dari partai politik harus mengundurkan diri," ujar Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (29/7/2024).

Dia mengatakan, ketentuan itu mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Kemudian, Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Ya ketika menerima, ketika menerima dan mau mendaftar, harus mengundurkan diri," tuturnya.

Aturan tersebut, kata dia, tak hanya berlaku bagi Luthfi. Seluruh anggota Polri juga wajib mundur apabila maju di pilkada.

Pengunduran diri itu bisa dilakukan sebelum batas waktu penetapan paslon hingga pendaftaran sesuai aturan yang berlaku.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
55 menit lalu

Bahlil Geram Dugaan Pertalite Bikin Motor Brebet: Kalau Benar, Pertamina Harus Tanggung Semuanya!

Buletin
11 jam lalu

Jakarta Dikepung Banjir, Arus Lalu Lintas Lumpuh 

Nasional
5 jam lalu

Istana Respons Tuntutan Demo Guru: Presiden Komitmen Tingkatkan Layanan Pendidikan

Nasional
16 jam lalu

Wakapolri Ungkap 3 Prioritas Presiden Prabowo di Forum Polri–Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal