Polri Temukan Dokumen Penting ACT yang Dipindahkan ke Bogor

Ari Dwi Satrio
Ilustrasi dokumen penting ACT yang Dipindahkan dari Jakarta ke Bogor

Diketahui sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan umat yang dikelola lembaga filantropi ACT.

Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, mantan Presiden ACT, Ahyudin (A); Presiden ACT, Ibnu Khajar (IK). Kemudian, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT, Hariyana Hermain (HH); serta Ketua Dewan Pembina ACT, N Imam Akbari (NIA).

Belakangan, Bareskrim Polri sedang mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana sumbangan umat yang dikelola ACT. Salah satunya, dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.

Boeing telah menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.

Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar 144.500 dolar AS atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan nontunai dalam bentuk CSR.

Namun, dana yang diberikan diduga dikelola dengan tidak transparan dan menyimpang. Beberapa di antaranya, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi ACT.

Dalam mengusut kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
23 jam lalu

WNA Pamer Kemaluan di Kawasan Blok M Dilepas usai Diamankan, Masih Berkeliaran!

Nasional
2 hari lalu

Viral Mobil Tabrak Lari 4 Motor di Asahan, Pengemudi Nyaris Diamuk Massa Ternyata Polisi

Nasional
2 hari lalu

Kasus Materi Pandji di Mens Rea, Polisi Panggil Pelapor

Nasional
4 hari lalu

Ahli Hukum: Putusan MK Tak Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan di Luar Struktur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal