Sebelumnya, Direktorat Tindak Narkoba Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi dana politik, untuk kepentingan Pemilu 2024 dari kasus peredaran narkoba.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi mengungkapkan, temuan atau indikasi itu diketahui setelah adanya penangkapan terhadap anggota legislatif di sejumlah daerah.
"Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," kata Jayadi, Jakarta, Rabu (24/5/2023).