"Polri berkomitmen setiap proses berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Nantinya, hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai perkembangan proses penanganan perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Mereka yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta. Terbaru, mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Listyo Sigit, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta telah ditahan di Rutan Mako Brimob Polri. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan dengan alasan kondisi kesehatan.
Kasus dugaan penyadapan tersebut diduga berlangsung sepanjang periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.