Polri Ungkap Banyak Hoaks Beredar di Media Sosial terkait Kasus Penyadapan Presiden

Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hoaks kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto yang beredar di media sosial.(Dok. Polri)

"Polri berkomitmen setiap proses berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Nantinya, hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai perkembangan proses penanganan perkara ini," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Mereka yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta. Terbaru, mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Listyo Sigit, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta telah ditahan di Rutan Mako Brimob Polri. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan dengan alasan kondisi kesehatan.

Kasus dugaan penyadapan tersebut diduga berlangsung sepanjang periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 jam lalu

Mahfud MD Heran! Jokowi dan Gibran Tak Masuk Daftar Penyadapan, Ada Apa?

9 jam lalu

Listyo Sigit Ditangkap Terkait Kasus Penyadapan Ilegal Presiden, Begini Respons Jokowi

9 jam lalu

Kapan Listyo Sigit Cs Disidang Etik soal Penyadapan Presiden Prabowo? Ini Kata Polri

12 jam lalu

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, DPR Minta Polisi Ungkap Dalang dan Rantai Komando

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal