Selain Presiden Prabowo, penyadapan diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Mereka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana enam tahun serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana delapan tahun penjara.