Polri Ungkap Banyak Hoaks Beredar di Media Sosial terkait Kasus Penyadapan Presiden

Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hoaks kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto yang beredar di media sosial.(Dok. Polri)

Selain Presiden Prabowo, penyadapan diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Mereka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana enam tahun serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana delapan tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 jam lalu

Mahfud MD Heran! Jokowi dan Gibran Tak Masuk Daftar Penyadapan, Ada Apa?

9 jam lalu

Listyo Sigit Ditangkap Terkait Kasus Penyadapan Ilegal Presiden, Begini Respons Jokowi

9 jam lalu

Kapan Listyo Sigit Cs Disidang Etik soal Penyadapan Presiden Prabowo? Ini Kata Polri

12 jam lalu

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, DPR Minta Polisi Ungkap Dalang dan Rantai Komando

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal