JAKARTA, iNews.id - Polri mengungkap para bandar judi online dikendalikan oleh mafia dari Mekong Region Countries, seperti China, Myanmar, Laos, dan Kamboja. Judi online ini merupakan kejahatan lintas negara.
"Pelakunya kebanyakan organize ya, karena ini merupakan transnational organize crime, para pelakunya adalah para kelompok-kelompok organize crime yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries," ujar Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti kepada wartawan, Sabtu (22/6/2024).
Krishna menjelaskan, praktik judi online mulai meluas saat pandemi Covid-19 Akibatnya para penjudi di Mekong Region Countries dibatasi pergerakannya. Lalu mereka mengembangkan judi online dengan merekrut orang-orang dari luar negaranya seperti Indonesia.
"Misalnya apabila mereka mau mengembangkan judi online ke Indonesia, maka mereka merekrut orang-orang Indonesia, ratusan oramg diberangkatkan, direkrut dari Indonesia diberangkatkan ke tiga negara tersebut," ucapnya.