Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi Online dalam 3 Tahun, Sita Aset Rp817,4 Miliar

riana rizkia
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Polri mengungkap 3.975 perkara judi online pada periode 2022-2024. Dari jumlah tersebut, polisi menetapkan 5.982 tersangka dan menyita aset senilai Rp817,4 miliar.

"Ada 5.982 tersangka dan situs yang dilakukan pemblokiran dari tiga tahun terakhir 40.642 situs, serta rekening yang dibekukan sebanyak 4.196 dan aset yang disita Rp817,4 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, Sabtu (26/6/2024).

Himawan menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah konkret sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Terbaru, Polri membongkar tiga website judi online yang bisa diakses secara internasional.

"Website tersebut bisa diakses di negara-negara lain dan juga di negara Indonesia. Jadi ini hubunganya antara beberapa negara," ungkapnya. 

Pertama, Polri membongkar situs judi online 1XBET dan menangkap sembilan tersangka. Modus operandinya, para tersangka bekerja secara kolektif melakukan perbuatan melawan hukum.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 menit lalu

Mentan Amran Gandeng Bareskrim Usut Dugaan Mafia Pangan, Soroti Harga Ayam hingga Telur

2 jam lalu

Tim Advokasi Datangi Bareskrim, Desak Usut Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran

2 hari lalu

Polri Ingatkan Bahaya Judi Online: Jangan Tergiur Janji Keuntungan Instan

3 hari lalu

KPK Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Suap dan Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal