Ponpes Al Zaytun Jadi Sorotan, Ini 2 Rekomendasi MUI

riana rizkia
MUI memberi dua rekomendasi terkait kasus Ponpes Al Zaytun. (Foto: Dok)

JAKARTA iNews.id  - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) telah mengadakan rapat bersama dengan Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara. Salah satu yang dibahas mengenai Pondok Pesantren Al Zaytun.

Dalam rapat tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut hadir dan menyampaikan dua rekomendasi terkait kasus Pondok Pesantren Al Zaytun. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah.

Rekomendasi pertama, menurut Ikhsan, adalah untuk melakukan penindakan hukum terhadap pimpinan Pondok Pesantren, yakni Panji Gumilang, karena terindikasi memberikan ajaran sesat dan melakukan penghinaan terhadap agama.

"Ya, rekomendasinya adalah pertama-tama karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai individu, maka aparat hukum harus segera mengambil tindakan hukum," kata Ikhsan setelah menghadiri rapat koordinasi kesatuan bangsa di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Selanjutnya, rekomendasi kedua adalah untuk melakukan pembinaan terhadap para santri dan pengurus yayasan terkait sifat penyimpangan yang terjadi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Fatwa MUI: Dana Rekening Dormant Hak Pemilik, Bank Wajib Beri Tahu sebelum Ambil Tindakan

Buletin
13 jam lalu

Heboh Jasa Nikah Siri Dijual Online, MUI Tegas: Hak Anak dan Istri Bisa Hilang!

Nasional
13 jam lalu

DJP Respons Fatwa MUI soal Kebutuhan Pokok-Rumah Tak Layak Kena Pajak: Kita Tabayyun

Nasional
2 hari lalu

Fatwa MUI: Rumah yang Dihuni Tak Layak Kena Pajak Tiap Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal