PP Muhammadiyah Nilai Hakim MK Anwar Usman Harus Dipecat usai Terbukti Lakukan Pelanggaran Kode Etik Berat

muhammad farhan
PP Muhammadiyah menilai harusnya Hakim MK Anwar Usman dipecat.  (foto: Antara)

JAKARTA (MPI), iNews.id- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah memberikan pernyataan sikap atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberikan sanksi kepada 9 anggota Hakim MK. PP Muhammadiyah menilai harusnya Hakim MK Anwar Usman dipecat. 

Penyataan sikap ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo. Trisno menegaskan PP Muhammadiyah menghormati putusan MKMK terkait kasus pelanggaran kode etik Anwar Usman terkait putusan perkara 90//PUU-XXI/2023 soal batas usai cawapres.

Meski demikian, dia menyebut PP Muhammadiyah kurang puas dengan putusan itu. Menurutnya, Anwar Usman harusnya dipecat jadi Hakim MK.

"MHH PP Muhammadiyah menyayangkan putusan MKMK yang "hanya" menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari Ketua MK," ujar Trisno dalam keterangan persnya, Selasa (7/11/2023). 

Sebab, Anwar Usman terbukti melanggar Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. 

"Pelanggaran etik berat seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat Kepada Anwar Usman dari jabatan hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," kata Trisno. 

Akan tetapi, Trisno mengatakan MHH PP Muhammadiyah memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah bekerja dengan cermat, teliti, dan cepat dalam menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Dia pun memberikan penilaian atas putusan sanksi atas 9 hakim konstitusi tersebut.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

57 tahun lalu

Lulusan Doktor Australia Curhat Gaji Pokok Dosen Unair Cuma Rp2,6 Juta Terungkap di Sidang MK

57 tahun lalu

Cerita Miris Dosen Lulusan S3 Australia, Gaji di Indonesia Hanya Rp2,6 Juta

57 tahun lalu

Pengangkatan Adies Kadir Jadi Hakim MK Digugat ke PTUN Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal