“Saya bantah total,” ujar Mahmud saat dikonfirmasi di Tangerang, Jumat (30/1/2026).
Dia menyatakan Kongres V PP PDUI 2024 tidak sah karena tak diatur dalam AD/ART PDUI maupun PB IDI serta tidak menghasilkan kepengurusan yang memiliki SK PB IDI.
“Kalau tidak punya SK PB IDI, berarti di luar struktur resmi,” tegasnya.
Terkait pengangkatan bendahara dan perubahan spesimen rekening, Mahmud menjelaskan langkah tersebut dilakukan setelah bendahara sebelumnya mengundurkan diri.
Penunjukan Fika sebagai pelaksana tugas, kata dia, dilakukan atas arahan PB IDI dan untuk kepentingan operasional organisasi. Dia juga menegaskan dana KDI digunakan sepenuhnya untuk kegiatan organisasi dan telah diaudit.
“Bukan untuk kepentingan pribadi. Penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.