PPATK Blokir Rekening FPI, Telusuri Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Felldy Aslya Utama
PPATK resmi memblokir sementara segala jenis aktivitas dan transaksi menggunakan rekening FPI. (Foto: Istimewa)

Selain memblokir rekening FPI, PPATK juga melakukan tindakan yang sama terhadap rekening individu yang terafiliasi dengan FPI. Oleh sebab itu PPATK telah meminta bank-bank yang menjadi tempat FPI dan individu yang terafiliasi membuka rekening untuk melaporkan Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi kepada PPATK paling lama satu hari kerja setelah penghentian sementara transaksi dilaksanakan.

"Sampai dengan hari ini (5/1/2021), sesuai Pasal 40 ayat (3) PerPres Nomor 50 Tahun 2011, PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya," tulis PPATK.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Jasa Marga Targetkan 700 Gerbang Tol Bisa Transaksi Tanpa Sentuh Tahun Ini

Nasional
12 hari lalu

PPATK Klaim Berhasil Tekan Transaksi Judi Online di 2025: Ini Sejarah Baru

Nasional
13 hari lalu

Respons Komika Pandji Pragiwaksono usai Dituntut Minta Maaf terkait Materi Mens Rea

Nasional
17 hari lalu

Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal