PPATK: Pemain Judi Online Pakai Hampir 70 Persen Pendapatan buat Deposit

Achmad Al Fiqri
Raker di Komisi III DPR (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, banyak pelaku judi online menggunakan mayoritas pendapatannya untuk melakukan deposit. Bahkan, uang penghasilan yang dipakai bisa mencapai hampir 70 persen.

"Penggunaan dana judi online dibandingkan dengan penghasilan, jika kita lihat penghasilan orang, yang dia pakai itu hampir 70 persen penghasilan legal dia digunakan untuk judi online," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Rabu (6/11/2024).

Berdasarkan data yang dihimpun PPATK sejak 2017-2023, masyarakat yang berpendapatan Rp1 juta per bulan, mengalihkan 69,95 persen untuk judi online. Sementara masyarakat yang berpendapatan Rp1-2 juta mengalihkan 41,35 persen.

Lalu, masyarakat yang berpenghasilan Rp10-20 juta mengalihkan pendapatannya sebesar Rp34,68 persen untuk judol. Masyarakat yang berpenghasilan Rp2-5 juta, mengalihkan 33,06 persen untuk judi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

AI LISA Sebut Jokowi Bukan Lulusan UGM, Roy Suryo: Mesin Jujur, Tak Mungkin Bohong

Nasional
12 jam lalu

Rismon Sindir Rektor UGM Klarifikasi Keaslian Ijazah Jokowi, Singgung Minim Bukti

Nasional
14 jam lalu

Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Dibebaskan Prabowo, Roy Suryo: Berarti Prosesnya Bermasalah

Nasional
15 jam lalu

Pitra Romadoni Emosi Disoraki Emak-Emak saat Bahas Ijazah Jokowi: Saya Usir Nanti!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal