13.481 Rekening di 28 Bank Diblokir PPATK, Diduga terkait Transaksi Judol

Riyan Rizki Roshali
Kepala PPATK Ivan Yustiavandan menyebut belasan ribu rekening bank terkait judi online sudah diblokir(Foto: Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 13.481 rekening di 28 bank. Rekening itu diduga berkaitan dengan judi online (judol).

“PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiawandana saat dihubungi, Senin (4/11/2024).

Ivan menjelaskan pola transaksi judi online kini mengalami pergeseran. Dia menerangkan transaksi judi online yang terjadi dilakukan melalui kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan aset kripto.

“Adapun pola transaksi di beberapa kasus mengalami pergeseran dengan menggunakan KUPVA dan aset kripto,” kata dia.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin desk pemberantasan narkoba dan judol yang dibentuk Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
16 jam lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Promosi Judol lewat Spam Komentar Medsos, Tangkap 6 Tersangka

1 hari lalu

Mensos Dalami Penyalahgunaan KTP Penerima Bansos Dipakai untuk Judol, Data Langsung Diperbaiki

2 hari lalu

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Mensos Ungkap Modus Penyalahgunaan KTP

2 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal