13.481 Rekening di 28 Bank Diblokir PPATK, Diduga terkait Transaksi Judol

Riyan Rizki Roshali
Kepala PPATK Ivan Yustiavandan menyebut belasan ribu rekening bank terkait judi online sudah diblokir(Foto: Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 13.481 rekening di 28 bank. Rekening itu diduga berkaitan dengan judi online (judol).

“PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiawandana saat dihubungi, Senin (4/11/2024).

Ivan menjelaskan pola transaksi judi online kini mengalami pergeseran. Dia menerangkan transaksi judi online yang terjadi dilakukan melalui kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan aset kripto.

“Adapun pola transaksi di beberapa kasus mengalami pergeseran dengan menggunakan KUPVA dan aset kripto,” kata dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
7 jam lalu

Harga Minyak Dunia Meroket, Tembus 100 Dolar AS per Barel!

Buletin
8 jam lalu

Longsor Gunung Sampah Bantargebang Telan Korban Jiwa, Ini Kata Pramono Anung

Buletin
22 jam lalu

Iran Hantam Tel Aviv dengan Rudal, Ledakan Besar Guncang Pusat Kota Israel

Buletin
2 hari lalu

Tangan Diborgol! Richard Lee Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal