PPATK Sumbang Rp17,38 Triliun ke Negara Hasil Uang Pengganti Tindak Pidana selama 2 Tahun

Ariedwi Satrio
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (foto: Azhfar/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku telah menyumbangkan uang senilai Rp17,38 triliun ke negara dalam kurun waktu dua tahun atau tepatnya, 2018 sampai 2022. Sebanyak Rp17,38 triliun yang disumbangkan itu merupakan uang pengganti dari berbagai tindak pidana.

Tak hanya uang pengganti, PPATK juga mengaku telah menyetorkan uang Rp10,85 miliar ke negara dari pemanfaatan hasil pemeriksaan yaitu denda. PPATK berjanji akan terus meningkatkan kualitas hasil analisis dan pemeriksaan terkait tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

"Ke depan, PPATK akan semakin memperkuat kualitas hasil analisis dan hasil pemeriksaan sehingga berkontribusi lebih besar dalam optimalisasi keuangan negara baik melalui denda maupun uang pengganti kerugian negara," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana melalui keterangan resminya, Kamis (14/4/2022).

Ivan menjelaskan, peningkatan kualitas hasil analisis dan pemeriksaan terkait tindak pidana pencucian uang serta  pencegahan pendanaan terorisme penting dilakukan untuk meningkatkan juga penerimaan negara melalui optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) hingga penyelamatan keuangan negara.

Lebih lanjut, kata Ivan, beberapa hasil analisis dan pemeriksaan PPATK telah ditindaklanjuti oleh penegak hukum dan berjalan hingga proses persidangan. Sehingga, koordinasi PPATK dengan penegak hukum terus dilakukan agar hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti untuk kepentingan penegakan hukum.

Langkah lain untuk mengoptimalkan penerimaan negara, ditekankan Ivan, PPATK menginisiasi percepatan penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.

"Penetapan RUU ini untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum dalam penyelamatan aset, khususnya aset yang dikuasai oleh pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia, serta aset yang terindikasi tindak pidana (tainted asset), tetapi sulit dibuktikan pada peradilan pidana," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Vonis Nadiem Dipangkas di Tingkat Banding, Uang Pengganti Dikurangi Jadi Rp548 Miliar

2 hari lalu

Breaking News: Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara

22 hari lalu

Gus Ipul Ungkap 28 Penerima Bansos Terdeteksi Transaksi Judol di Atas Rp1 Miliar

24 hari lalu

RUU Perampasan Aset Tak Hanya untuk Kasus Korupsi, Narkoba hingga Terorisme Ikut Dibidik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal