JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa kali menemukan aliran dana dalam jumlah besar dari pejabat negara ke pacarnya atau biasa disebut sebagai nominee. Hal itu diungkapkan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Menurut Ivan, hal itu termasuk ke dalam kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yaitu penyelenggara negara menerima uang dalam jumlah besar lalu dialihkan ke nominee atau orang di luar susunan keluarga seperti tetangga, anak buah hingga pacar.
"Jadi kami temukan transaksi para pejabat negara yang uangnya dialihkan ke nominee seperti kolega, sahabat hingga dialihkan ke pacarnya pun juga kita temukan. Itu yang kita sebut sebagai nominee," kata Ivan dalam sesi pendalaman di Kompleks Parlemen Senayan.
Menurut Ivan, PPATK tidak perlu menunggu permintaan dari aparat penegak hukum untuk menyelidiki aliran dana dari pejabat negara kepada nominee yang di antaranya pacar pejabat.
"Itu inisiatif dari PPATK sendiri, jadi ada transaksi yang besar di orang tertentu dan dikirim ke pihak tertentu, langsung terlacak oleh PPATK," ucapnya.