PPATK Ungkap Pihak-Pihak yang Berwenang Blokir Rekening Aktivis Pati, Siapa Saja?

Anggie Ariesta
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap pihak yag berwenang memblokir rekening aktivis Pati. (Foto: iNews.id)

Dia juga menegaskan instrumen hukum memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan pemblokiran sepanjang sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau sesuai UU ya memang ada kewenangan," ungkap dia.

Terkait seruan boikot terhadap Bank Mandiri yang muncul setelah kasus tersebut mencuat, Ivan meminta masyarakat tidak mengambil tindakan secara berlebihan.

Dia memastikan kepentingan publik dan nasabah tetap menjadi perhatian dalam sistem perbankan nasional.

"InsyaAllah kepentingan publik selalu dijaga, dilindungi dan Bank Mandiri adalah salah satu bank Nasional dengan akuntabilitas terbaik di Indonesia," pangkas Ivan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
8 hari lalu

Aktivis Serukan Boikot Influencer Pemelihara Hewan Liar, Ini Alasannya!

1 bulan lalu

Gus Ipul Ungkap 28 Penerima Bansos Terdeteksi Transaksi Judol di Atas Rp1 Miliar

1 bulan lalu

Kekeringan Ekstrem Melanda Pati, Sungai Silugonggo Kering Total, Jutaan Ikan Mati Berserakan

1 bulan lalu

Kapolri Mutasi 424 Jabatan, 344 Personel Dapat Promosi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal