PPATK Ungkap Pihak-Pihak yang Berwenang Blokir Rekening Aktivis Pati, Siapa Saja?

Anggie Ariesta
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap pihak yag berwenang memblokir rekening aktivis Pati. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membantah memblokir rekening donasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) milik Supriyono. Ia pun mengungkap pihak-pihak yang bisa melakukan hal itu.

Menurut Ivan tindakan penghentian transaksi atau pemblokiran rekening bukan dilakukan oleh lembaganya. Sebab, kewenangan tersebut dapat dilakukan aparat penegak hukum atau penyidik sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB," kata Ivan saat dikonfirmasi iNews.id, Senin (24/8/2026).

Ivan menjelaskan penyidik memiliki kewenangan melakukan penundaan transaksi maupun pemblokiran rekening berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta aturan mengenai tindak pidana asal.

"Penyidik memiliki kewenangan. Penyidik bisa melakukan penundaan pakai UU No. 8/2010. Dengan UU tindak pidana asalnya masing-masing penyidik bisa melakukan pemblokiran," kata Ivan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
7 hari lalu

Aktivis Serukan Boikot Influencer Pemelihara Hewan Liar, Ini Alasannya!

1 bulan lalu

Gus Ipul Ungkap 28 Penerima Bansos Terdeteksi Transaksi Judol di Atas Rp1 Miliar

1 bulan lalu

Kekeringan Ekstrem Melanda Pati, Sungai Silugonggo Kering Total, Jutaan Ikan Mati Berserakan

1 bulan lalu

Kapolri Mutasi 424 Jabatan, 344 Personel Dapat Promosi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal